Dua Dari Lima Orang Komplotan Curas Di Lesehan Al-Hasan Resto Lotim Di Door Polisi.

Dua Dari Lima Orang Komplotan Curas Di Lesehan Al-Hasan Resto Lotim Di Door Polisi.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono (Tengah) saat menunjukkan barang bukti curas di halaman Makopolres Lotim


LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Sebanyak dua dari lima orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Lesehan Al-Hasan Resto Dusun Ketapang Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur Lombok Timur Di Tembak Polisi.


Komplotan tersebut masing-masing berinisial SM (42) Tahun dan MZI (28) Tahun yang keduanya beralamat di Dusun Kuangwai Desa Menceh. Sedangkan 3 rekan pelaku masih dalam pengejaran pihak berwajib.


Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono menyebutkan, Peristiwa curas tersebut terjadi pada 28/1/2022 lalu, dengan laporan polisi nomer :LP/B/01/1/SPKT Polsek Sakra Timur/Polres Lombok Timur/ Polda Nusa Tenggara Barat. Yang di laporkan langsung oleh korban berinisial AA (40) Tahun warga Montong Belo Dusun Ketapang Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur.


Dimana saat kejadian korban tengah berjaga di tempat usahanya, kemudian pelaku yang berjumlah 5 orang datang dengan mencongkel pagar Lesehan selanjutnya masuk keareal usaha dan mengambil beberapa barang-barang.


Mendengar kejadian tersebut si korban AA terbangun dan menghapiri para pelaku. Tiba-tiba dengan membabi buta pelaku menyerang korban sehingga mengakibatkan beberapa luka di tubuh korban. Dari kejadian itu pihak kepolisisn langsung melakukan proses penyelidikan, hasilnya dua orang pelaku ditangkap dengan upaya paksa, tegas terukur dengan cara melumpuhkannya.


"Saat beraksi pelaku ini bersama 5 orang, dua orang telah ditangkap dan tiga orang masih dalam proses pengejaran,"Jelas Kapolres saat komfrensi pers di halaman Makopolres Rabu (23/2/2022).


Dari Kejadian tersebut Lanjut Herman Barang Bukti yang di amanakan berupa, 1 unit speaker Portable merk polytron berwarna hitam, dua buah etalase rokok yang didalamnya berisi 18 Bungkus rokok, dua pasang sandal milik pelaku, satu buah cungkit milik pelaku,satu buah pisau dengan mata pisau tulang ekor pari milik pelaku dan satu unit handphone realme C11 milik korban.


"Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan kelerasan),"Tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment