Seluruh Cafe Tuak di Dusun Lilir Gunungsari Di Tutup

Seluruh Cafe Tuak di Dusun Lilir Gunungsari Di Tutup


LOMBOK BARAT NTB Nusrapost.com - Warga 5 Desa di Kecamatan Gunungsari Lombok Barat, yakni Desa Mambalan, Jeringo, mekarsari, Dopang dan Kekeri.
mengeluh dengan keberadaan warung tuak dan cafe di Dusun Lilir. Keluhan itu didasari warga lantaran keberadaannya telah meresahan dan dinilai melanggar etika. 
Sebab warung tuak dan cafe itu, diduga memutar musik dengan suara keras, dan diduga sebagai tempat terjadinya transaksi Narkoba bahkan ditenggarai menyediakan wanita penghibur.

Terkait hal itu, Kapolsek Gunungsari Iptu Surya Irawan pada hari Jumat,12 Februari 2021 pukul 09,00 wita memanggil pengusaha warung tuak dan cafe di Dusun Lilir, Upaya ini untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antara warga dari 5 Desa yang resah dengan kelompok pengusaha warung tuak dan Cafe.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Gunungsari Iptu Surya Irawan dengan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa,  pengusaha warung tuak/cafe, Kades Mambalan, Kades Jeringo, Kades mekarsari, Kades Dopang, Kades Penimbung, Kades Kekeri dan Kepala BPD Mambalan.

Kegiatan ini merupakan gerak cepat dalam menanggapi keresahan warga terhadap keberadaan Warung tuak dan cafe di Lilir. terlebih lagi adanya informasi dari masyarakat yang akan melakukan sweeping ke warung-warung tuak untuk menghindari terjadinya perbuatan anarkis. 

"Kepada masyarakat yang akan melakukan sweeping, kita minta agar menahan diri untuk menghindari perbuatan anarkis" ujar Kaposlek.

Kapolsek menegaskan dalam pertemuan tersebut kepada seluruh peserta yang hadir, khususnya pengusaha atau pengelola cafe agar menutup usahanya. Warga mengeluhkan kehadiran warung tuak dan cafe yang buka hingga larut malam. Selain itu, suara musik yang sangat menggangu warga itu semakin diperparah tatkala para tamu warung tuak dan cafe ketika mabuk tidur di emperan rumah milik masyarakat, berkelahi dan terjadinya laka lantas. Apalagi saat ini masih dalam masa pandemi, yang tidak boleh terjadi kegiatan yang dapat mengumpulan masa secara terpusat.

"Saya yakin cafe di lilir tidak nemiliki ijin, atas nama undang-undang saya perintahkan agar semua cafe tutup dan apabila masih beroperasi akan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku" tegas Kapolsek.

Setelah melalui pembicaraan panjang akhirnya disepakati agar warung-warung tuak yang ada di lilir ditutup dan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. (np)

Tags

Post a Comment