Informasi Tentang Penjulan Gili Tangkong di Salah Satu Situs Online, Ternyata Hoax.

Informasi Tentang Penjulan Gili Tangkong di Salah Satu Situs Online, Ternyata Hoax.

LOMBOK BARAT NTB Nusrapost.com - Beredarnya informasi dijualnya Gili Tangkong di salah satu situs online, membuat Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat segera bergerak cepat, untuk mengecek informasi tersebut, Senin (8/2).

Menindaklanjuti kabar itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K. dalam keterangan tertulisnya langsung melakukan klarifikasi kepada pihak terkait seperti kepala desa setempat dan pihak kecamatan Sekotong, dan ternyata baik pihak desa, maupun kecamatan tidak mengetahui akan hal itu. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada kepala BPKAD Provinsi NTB terkait dugaan penjualan pulau Gili tangkong di wilayah Sekotong kabupaten Lombok Barat.

Dari hasil klarifikasinya, didapatkan keterangan bahwa Pulau Gili tangkong yang berada di wilayah Sekotong dekat Gili gede dan Gili Sudak, tersebut sebagian adalah milik pemerintah Provinsi NTB dengan luas 7.2 hektar yang dikelola melalui PKS (Perjanjian kerja sama) Pemanfaatan lahan dengan PT. ERIKSEAT RESORT SPA yang dimulai dari tahun 2019 dengan berakhir tanggal 18 Desember 2020.

"Saat ini sudah berakhir dan sudah diadakan pengumuman pemanfaatan kembali terhadap lahan dan PT tersebut akan memperpanjang pemanfaatannya, namun dikarenakan Pandemi Covid-19, pemilik PT, belum bisa hadir ke NTB,"Jelasnya.

lanjut dikatakan Dhafid, lahan yang dimiliki Pemprov NTB dengan luas 7,2 hektar itu, masih menjadi milik Daerah. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat di kantor BPKAD Prov NTB. Selain lahan selaus 7.2 hektar milik Pemprov NTB, ada juga lahan di Gili tangkong yang di miliki oleh perorangan atau masyarakat dengan keseluruhan luas sekitar 17 are, salah satunya dimiliki oleh PT Gita Kencana.

"Tidak ada penjualan lahan di Gili Tangkong dan masih menjadi milik pemprov NTB sampai saat ini,"tegasnya.

Kabar pemberitaan tentang penjualan lahan jelasnya, sudah sering terjadi di medsos, bahkan tercatat hampir dua kali diberitakan yakni pada tahun 2019 akhir, dan berita tersebut hoax yang di buat oleh pemilik akun yang diduga di Sulawesi.
Dari hasil klarifikasi tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan pulau Gili tangkong yang dimiliki oleh Prov NTB seluas 7.2 hektar tersebut tidak benar (hoax).

"Terkait pemberitaan itu unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lobar akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment