Polres KLU Borgol Dua Pria Yang Diduga Curi Mesin Speed Boat.

Polres KLU Borgol Dua Pria Yang Diduga Curi Mesin Speed Boat.

Kedua terduga pelaku saat diamankan di Polres Lotara

LOMBOK UTARA NTB Nusrapost.com - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara memborgol dua orang pria yang nekat mencuri Gear Box Turbo Mesin Speed Boat 40PK Merk Yamaha. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HK umur 21 tahun alamat Dusun Teluk Kodek Desa Malaka Kecamatan Pemenang dan AA umur 24 tahun alamat Dusun Sumur Mual Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang.

Ikhwal penangkapan kedua pelaku, setelah pihak kepolisi setempat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang kehilangan Gear Box Turbo Mesin Speed Boat 40PK Merk Yamaha di Moring Speed boat MAKMUR (Parkir boat/red) Pantai Dusun Teluk Kodek Desa Malaka Kecamatan Pemenang.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal (30/12) sekitar pukul 08.30 Wita, saat itu Kapten Boat AN seperti biasanya datang Ke Moring Speed boat MAKMUR,  memeriksa dan memanaskan Boat. Namun saat di periksa Mesin Boat itu ternyata sudah tidak ada.

AN yang mengetahui hal itu langsung menghubungi pemilik Boat (korban/red) dan menginformasikan bahwa Gear Box Turbo Mesin Speed Boatnya telah di curi orang.

Walau korban sempat mencari barangnya yang hilang di seputaran area Pantai Dusun Teluk Kodek namun tidak di temukan. Menyadari hal itu korban lantas melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya Kepihak Kepolisian. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar 10 juta.

Berbekal laporan korban, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara yang dipimpin AIPTU I Kadek Edy Wirawan melakukan penyelidikan terhadap palaku, singkatnya mereka mengamankan HK yang di duga sebagai pelaku pencurian itu.

"Stelah kami, introgasi HK mengakui perbuatannya," jelas Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, SH, S.I.K melalui rilisnya Sabtu (02/12)

Dari pengakuan pelaku lanjut Anton, bahwa Gear Box yang dicurinya itu telah di jualnya ke salah seorang berinisial AA yang beralamatkan di dusun Sumur Mual
dengan Harga  2,1 juta.

Tak lama berselang, pihaknya kemudian berangkat menuju Dusun Sumur Mual untuk mencari AA dan mengambil barang bukti yang hilang. Setelah ditemukan, AA langsung diintrogasi, hasilnya AA sehingga mengakui keberadaan barang tersebut dan telah di titip Ke sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Jalan Brawijaya Kota Mataram untuk di Kirim Ke Provinsi Papua.

Mengetahui hal itu tim segera meluncur ke kantor jasa pengiriman barang teraebut untuk mengamankan barang (BB).

"Beruntung BB nya belum di kirim ke Papua akhirnya kami bisa mengamankan BB nya," ungakap AKP Anton

Dari keterangan tersangka Hasil Penjualan BB rencananya akan digunakan Untuk membeli minuman keras dan shabu Pada Malam Tahun Baru 2021. Akhirnya tim membawa HK dan AA beserta BB tersebut ke Mako Sat Reskrim Polres Lotara untuk proses lebih lanjut. (np) 

Tags

Post a Comment