Iklan

terkini

LKK NU : Transaksi BPNT Sebaiknya Melalui Pendekatan Syari'

Penulis : nusrapost.com
Tuesday, December 8, 2020, December 08, 2020 WIB Last Updated 2022-11-23T23:10:49Z
LOMBOK TIMUR Nusrapost - Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU) Lombok Timur, angkat bicara prihal carut-marut pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

"Persoalan transaksi BPNT sebaiknya  dikaji melalui segi hukum syari'ah. Sebab carut-marut dalam penyalurannya terjadi lantaran hukum fiqh ditabrak," Sebut Ketua Pengurus Cabang LKK NU Lombok Timur, Johari Marjan MPd Selasa (8/12).

Dalam persoalan itu, pihaknya tidak ingin memberikan masuk dalam ranah suplier dan agen. Namun lebih mengarah pada segi hukum syari'ahnya terutama dalam transaksi, dan ia tidak menapikan kalau pelaksanaannya, telah diatur dalam pedoman umum (Pedum) yang banyak dilanggar.

Salah satu contohnya, KPM selaku penerima terkesan dimanfaatkan untuk mengambil barang yang tidak menjadi kebutuhannya. Padahal di pedum jelas diatur, jika penerima boleh mengambil barang di agen lain dimanapun yang mereka inginkan.

Sehingga dalam persoalan itu, pihaknya menawarkan, pengkajian dengan menggunakan pendekatan syariah agar proses transaksi berjalan sesuai dengan koridornya.

"Kita ini muslim, jadi perlu dibahsa soal-soal itu," ujarnya

Disiai lain lanjut Pria yang akrab disapa Marjan itu, menilai, kekisruhan yang terjadi dalam perkara BPNT terutama di Lotim. Lantaran Dinas Sosial setempat, abai dalam melakukan pengawasan dan tidak pernah mengevaluasi,monitoring setiap E-Warong yang ditunjuk sebagai penyalur dalam program sosial yang kini disebut Bantuan Pangan Sosial (BPS) tersebut.

"Kalau memang ada evaluasi dan monitoring dari Dinas kenapa sampai sekarang masih dipaketkan," katanya.

Berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) pelaksana Bantuan Sosial Pangan  perubahan tahap 1 tahun 2020, lanjutnya, begitu jelas dikatakan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diberikan pilihan saat melakukan pencarian, dan bukan diberikan sembako yang sudah dipaketkan.

Namun paraktik dilapangan berbeda dari ketentuan, padahal dalam setiap penyalurannya, seharusnya E-warong bertanya dulu kepada KPM mengenai item sembako yang dibutuhkan. Tapi selama ini KPM terlihat,seperti tidak berdaya, dan selalu menerima apapun yang diberikan oleh Agen E-Warong. 

Karena itulah, Ia meminta supaya Dinsos Lotim segera melakukan evaluasi dan monitoring terhadap agen E-Warong yang menjadi ujung tombak dalam proses penyaluran bantuan pangan itu.

Adapun mengenai solusi yang diberikan Dinsos apabila ditemukan barang yang tidak layak konsumsi, selama ini dengan cara mengganti atau mengembalikan setiap item sembako yang diterima oleh KPM. Hal itu menurutnya bukan menjadi solusi.

Jika Dinas tegas dengan melakukan evaluasi, monitoring terhadap agen E-Warong dan benar-benar bekerja berdasarkan Pedum maka, tidak akan terjadi.

"Ini kita belum bicara terkait kriteria Brilink yang bisa menjadi E-Warong, di dalam pedum itu jelas dikatakan bahwa yang boleh jadi E-Warong adalah agen Brilink yang menjual Sembako," tutupnya. (np) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LKK NU : Transaksi BPNT Sebaiknya Melalui Pendekatan Syari'

Terupdate

Topik Populer

Iklan