Tim Puma Polres Lotra Nyamar Jadi Pembeli Lalu Meringkus Pencuri Motor.

Tim Puma Polres Lotra Nyamar Jadi Pembeli Lalu Meringkus Pencuri Motor.

LOMBOK UTARA - Tim Puma Polres Lombok Utara membekuk pemuda berinisial LS umur 23 tahun warga Dusun Batu Rakit Desa Sukadana Kecamatan Bayan Lombok Utara (Lotra) di seputaran Dusun Pendua Desa Kayangan, kecamatan Kayangan.

"Pelaku dibekuk sekitar Pukul 21.00 Wita. Dia diduga sebagai pelaku pencuri speda motor,"Ungkap Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra SH S.I.K waktu di konfirmasi media dikantornya sabtu (21/11).

Penangkapan LS berawal dari kecurigaan anggotanya terhadap barang yang hendak dinjualnya dengan harga murah, buntut dari itu, tim yang curiga dengan motor tersebut, langsung menyamar sebagai pembeli.

Hal itu dilakukan sebab motor yang hendak dijual LS sama jenisnya dengan motor yang di laporkan hilang oleh seorang warga yang LSN beralamat di Dusun Semokan, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Lombok Utara beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan hasil pengecekan seluruh body motor, barang tersebut cocok dengan semua keterangan yang di dapat dari korban. Sehingga tanpa pikir panjang Polisi langsung Bekuk LS di tempat lalu membawanya ke Mako Polres KLU, guna dilakukan proses selanjutnya.

Dari hasil BAP yang dilakukan pihak Kepolisian LS mengakui perbuatannya. Dia mengambil barang tersebut dikebun milik korban, di Dusun Semokan, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan pada Sabtu (7/11) lalu.

Pada saat menjalankan Aksinya LS mendapati motor tersebut dalam keadaan tidak dikonci lehernya, namun lubang konci motor tertutup, lalu Ia berusaha mencari konci motor tersebut dan menemuknnya di atap Bilik milik korban.

Dijelaskan, pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya itu, polisi menduga LS dibantu oleh rekannya yang lain, atas kecurigaannya itu dan berdasarkan dari Keternangan LS Polisi saat ini sedang memburon rekannya.

"Kami yakin pasti LS punya komplotan, dan berdasarkan hal itu tim kami akan terus memburu pelaku yang lainnya," tegasnya.

Atas Perbuatannya itu LS dikenakan dengan pemberatan kasus tindak pidana pencurian dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Lima tahun penjara. (np)

Tags

Post a Comment