Dua Pelaku Curat Asal Wajageseng di Dibekuk Polisi.

Dua Pelaku Curat Asal Wajageseng di Dibekuk Polisi.

Kedua pelaku curat yang ditangkap tim Puma Polres Lombok Tengah.

LOMBOK TENGAH - Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Desa Wajageseng. Keduanya berhasil ditangkap pada Sabtu (31/10) berdasarkan laporan polisi nomor LP/19/VI/2020/NTB/Res. Loteng, yang dilaporkan oleh korban atas nama Baiq Ani Yustina 36 tahun warga Dusun Peseng Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Lombok Tengah pada tanggal (4/6)
atas kejadian pencurian dirumahnya.

Dari laporan itu, Polres setempat kemudian berhasil membekuk pelaku. Adapun Identitas pelaku yakni Supriadi (35) tahun dan Pahiruddin (37) berasal dari Desa yang sama dengan korban dan dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah handpone merek samsung A10 warna hitam, satu unit sepeda motor merek honda supra fit warna hitam dan dua buah cukit besi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkapnya berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan terhadap teman pelaku, bernama Sadli yang ditangkap sebelumnya. Sehingga dari keterangan Sadli barang hasil curian tersebut didapatkannya dari salah seorang pelaku bernama Supriadi, dan setelah mendapatkan informasi bahwa Supriadi berada dirumahnya di Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, pihaknya kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Minggu (1/11). Ia ditangkap tanpa perlawanan

Setelah berhasil menangkap Supriadi, pihaknya kemudian mengintoragsinya dengan tujuan pengembangan. Sehingga Ia mengaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang temannya yang beralamat yang sama dengannya atas nama Pahirudin.
Mendengar pengakuan pelaku, pihaknyapun kembali melakukan penangkan terhadap pelaku Pahirudin di rumahnya, tanpa perlawanan. 

"Kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Lombok Tengah, beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa aksi kedua pelaku tersebut terjadi pada Jumat (4/6) yang lalu sekitar pukul 03.00 Wita saat korban sedang beristirahat tidur. 
Dimana, pelaku mencongkel jendela dapur dan masuk kedalam kios, kamar tidur milik korban dan mengambil barang- barang milik korban yang di simpan di dalam tas.

Barang yang diambilnya berupa uang 2 juta, satu unit Handpone merek samsung warna silver, Handphone Nokia warna hitam, yang diletakan korban di spring bed tempat tidur.

Tidak hanya itu, Para pelaku juga mengambil barang barang lain yang berada di kios, seperti rokok sampoerna satu slop, rokok surya 16 satu slop, rokok surya 12 satu slop.
Akibat dari kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 8 juta dan melaporkan ke petugas dan setelah didalami, akhirnya pelaku berhasil dibekuk 

"Saat ini Kita masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran para pelaku ini,”terangnya. (np)

Tags

Post a Comment