Baru Keluar Bui Atas Kasus Curi HP, MM Ditangkap Kembali Karena Curi Rangka Motor

Baru Keluar Bui Atas Kasus Curi HP, MM Ditangkap Kembali Karena Curi Rangka Motor

MATARAM - Tim Opsnal Polsek Ampenan menangkap pelaku pencurian rangka sepeda motor, berinisial MM (24 tahun) warga Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Pelaku ditangkap karena diduga mencuri satu unit rangka motor di wilayah hukum Polsek Ampenan. 

‘’Kami mengamankan pelaku pencurian satu unit rangka motor di Jalan Saleh Sungkar Bintaro,’’ ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta, Sabtu (28/11). 

Kronologisnya, pada hari Minggu (22/11) sekitar pukul 23.00 pelaku datang ke bengkel milik korban di Jalan Saleh Sungkar dan saat itu, korban sedang tidak berada di rumah,sehingga pelaku merasa leluasa masuk ke bengkel korban melalui pintu dan menuju halaman belakang kemudian mengambil satu unit rangka motor. Pagi harinya korbanpun mengetahui kalau dirinya tengah mengalami pencurian dan melapor ke polisi.
 
Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan dari keterangan sejumlah saksi baru kasus tersebut terungkap jelas dengan ciri-cirinya. 

‘’Itu memudahkan kami mengamankan pelaku kami amankan tanpa perlawanan,’’ bebernya. 

Setelah mengamankan pelaku, terungkap pula di kasus itu,  bahwa pelaku adalah seorang residivis yang baru bebas dari hukumannya di penjara Lapas Mataram pada Oktober 2020 atas kasus pencurian handphone dengan divonis 10 bulan penjara dan sudah bebas.

Dari itu,  Raditya berharap agar pelaku jera dengan perbuatannya walaupun kasus pencurian yang dilakukan terbilang cukup kecil tapi belum memberikan efek jera baginya.

"Atensi kita karena dia residivis. Semoga dia jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga baru bebas,’’ ungkapnya. 

Dari pengembangan kasus itu, pihaknya juga mendapatkan dua unit rangka motor. Kedua rangka ini diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti, dan Satu rangka belum dijual yang rencananya akan dijual Rp 400 ribu.

"Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian  dengan ancaman lima tahun penjara,"tutupnya (np) 

Tags

Post a Comment