Tiga Terduga Pelaku Narkoba Tertangkap di Desa Eyat Mayang Lembar

Tiga Terduga Pelaku Narkoba Tertangkap di Desa Eyat Mayang Lembar

LOMBOK BARAT - Ditengah pandemic Covid-19, satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat gencar dalam memerangi Narkoba di wilayahnya. Buntut dari itu, Pihaknya kembali melakukan penagkapan terhadap tiga orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba didusun Penyeleng  Desa Eyat mayang  kecamatan Lembar Lombok Barat Senin (19/10).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Barat Iptu Faisal Afrihadi. SH menyatakan, Pelaku yang ditangkap diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, sebanyak  enam poket klip bening dengan berat 2,13 gram. Ketiga terduga itu, yakni NU alias CIN, MU alias JI, dan HM alias HER. Adapaun NU alias CIN dan MU alias JI merupakan warga Dusun Eyat Mayang, Desa Eyat Mayang lembar, sedangkan terduga HM alias HER merupakan warga Dusun Gunung Kosong  Desa Sekotong Tengah.

Pengungkapan pelaku didasarkan dari informasi  masyarakat pada Minggu (18/10), bahwa di dusun Eyat mayang diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut,

Ia beserta anggota yang diback up personil Polsek Lembar kemudian melakukan penembangan dan berhasil melakukan penangkapan, terhadap ketiga terduga.

“MU alias Jl kami gerbek di rumah NU alias CIN, saat si pemilik rumah tidak berada di tempat dan disitu ditemukan MU alias JI sedang berusaha membuang satu bungkus rokok yang diduga berisi narkotika, namun bisa diamankan” sebutnya.

Dari pengakuan MU alias JI bungkus rokok tersebut di titip NU alias CIN, karena Ia masih pergi ke cakranegara Mataram menggunakan mobil pelaku yang ditangkap. Tim kemudian meminta MU alias Jl untuk menghubungi NU alias CIN agar segera pulang.

Setelah hampir 30 menit menuggu, akhirnya NU alias CIN bersama satu orang temannya, berinisial HM alias HER akhirnya muncul, dan saat itu juga tim opsnal bersama personil Polsek Lembar mengamankan ke duanya.

Selanjutnya menghadirkan dua orang saksi, yakni Kadus dan RT sebagai saksi pada saat pengeledahan terduga .

Saat di geledah di temukan satu bong dan diamankan sebanyak enam poket Klip bening, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,13 gram

Barang bukti yang berhasil diamankan satu bungkus rokok merek gudang garam yang di dalamnya berisi 6 poket plastik klip bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu, beserta barang bukti lainnya.

Selain itu diamankan juga barang bukti berupa tiga unit HP, satu buah dompet warna hitam, Dua buah korek api, dua buah gunting, dua buah pipet warna merah putih yang sudah di modifikasi, unag tunai  Rp.1,45 juta, satu unit sepeda motor yamaha fixion dan satu unit mobil Avanza warna putih.

"kini pelaku dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut,"tutupnya (np).

Tags

Post a Comment