Rampas Mobil Ibu Hamil, Dua Debt Collector Dipenjara
Perampasan terjadi di Jalan Bung Karno Kota Mataram. Saat itu korban baru menyelesaikan pembayaran cicilan ke salah satu perusahaan finance.
Setelah itu korban dihadang oleh kedua pelaku yang mengaku diperintahkan oleh perusahaan finance. Alasannya adalah korban menunggak setoran kredit. Korban tidak bisa membayar dan mobilnya dibawa kedua pelaku. ‘’Ada negoisasi sebenarnya dan korban yang sedang hamil sempat ada ancaman dengan nada tinggi. Merasa terancam korban pasrah dibawa kunci mobilnya,’’ bebernya.
Korban lalu melapor ke kepolisian dan ditindaklanjuti. Dari pemeriksaan dokumen yang ada. Serah terima mobil oleh korban tidak diserahkan secara suka rela. Sementara berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020. Bahwa perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak. Penyitaan harus seizin pemilik ataupun berdasarkan keputusan pengadilan yang sah. ‘’Itu yang menjadi dasar kita untuk menindaklanjuti kasus ini, Keduanya sudah menjadi tersangka,’’ kata Kadek.
Kedua pelaku saat beraksi lanjutnya dengan mendata mobil penunggak kemudian dieksekusi. Pelaku sering berbagi informasi dengan rekan-rekannya untuk mobil yang menunggak. Baru nanti dieksekusi. Kalau dikasus ini, korban memang ada tunggakan setoran kurang setahun.
Keduanya juga sudah berprofesi sebagai debt collector selama beberapa tahun, yang satunya sudah 10 tahun. Satunya lagi baru satu tahun menjalani profesi itu. cetus Kadek.
"Keduanya diproses petugas dan terancam dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," sebutnya.

Post a Comment