Polres Lobar Berhasil Gagalkan Sabu Siap Edar.

Polres Lobar Berhasil Gagalkan Sabu Siap Edar.

Anggota Satresnarkoba Lobar saat mengecek Barang Bukti milik tersangka.


LOMBOK BARAT - Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil menggagalkan peredaran beberapa poket sabu siap antar dan
menangkap seorang tersangka berinisial TR Alias Uzi di Dusun Karang  Bucu Lauk RT02 Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat.

"Pelaku kami tangkap sekitar pukul 12.00 wita dengan barang bukti 6 poket narkotika jenis Sabu seberat -+ 2.20 garam,"Kata Iptu Faesal Afrihadi. SH Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Sabtu (17/10).

Ia menyebutkan, penangkapan itu, dilakukannya berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di dusun tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga dari  informasi tersebut, Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Lombok Barat langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku. Sesuai dengan aturan yang berlaku, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dikatakan Faesal, peredaran Narkoba terus mengintai generasi muda kita baik diwilayah perkotaan maupun wilayah pedesaan tetap menjadi incaran peredaran gelap Narkotika, sehingga Ia mengharapkan peran orang tua harus lebih di utamakan. Disamping itu pihaknya juga akan terus berperang menghadapi peredaran narkoba guna mematahkan setiap langkah para bandar seperti yang dilakukannya saat ini.

"Kini pelaku dan barang bukti kami amankan disatresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," Tutupnya. (Np)

Tags

Post a Comment