Melanggar Protokol covid-19 Siap-siap Diberi Sangsi.

Melanggar Protokol covid-19 Siap-siap Diberi Sangsi.


SUMBAWA – Guna menegakan inpres dan perda Provinsi Nusa Tenggara Barat tim gabungan yang terdiri Polres, Kodim 1607 dan Sat Pol PP Sumbawa terus melakukan operasi yustisi dengan menyasar setiap kecamatan, dan sasarannya kali ini wilayah kecamatan Lape.

"Operasi ini kami menjaring puluhan warga yang melanggar protokol Kesehatan langsung diberikan sangsi,” Sebut AKP Muaji  Kasubag Humas Polres Sumbawa Selasa (06/10).

Untuk memaksimalkan pencapaian kegiatan tersebut dilaksanakannya secara stationer pada ruas jalan lintas Sumbawa - Bima tepatnya di depan SMAN 1 Lape dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkendara,roda 2 dan 4 pihaknya akan tetap memeriksanya dan  jika terbukti melanggar yang bersangkutan akan langsung di berhentikan berikan sanksi.

Dari oprasi itu pihaknya berhasil menjaring sebanyak 80 orang. Diantaranya 7 orang  diberikan sanksi berupa denda, 35 orang berupa sanksi teguran lisan dan 38 orang lainnya diberikan sanksi sosial.

Muaji menyayangkan masih banyaknya ditemukan masyarakat mengabaikan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah. Pada kesempatan tersebut Ia berharap semoga masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Hasil operasi yustisi ini akan kami jadikan acuan bersama  untuk lebih optimal memberikan edukasi pada masyarakat agar pencegahan penyebaran covid-19 dapat diputuskan.(NP)

Tags

Post a Comment