Bandar Judi Sabung Ayam Ditangkap Polisi.
MATARAM—Tim Puma Polresta Mataram berhasil menangkap INS (28) Tahun, seorang warga yang diduga bandar judi sabung ayam di wilayah Abian Tubuh Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Rabu (07/10).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, menyebutkan, bandar yang diamankannya merupakan penyedia tempat judi sabung Ayam diwilayah tersebut dan penangkapannya berawal dari informasi dari masyarakat.Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya kemudian langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati sekelompok orang sedang asyik mengadu ayamnya.
sontak dari kejadian itu, pihanya langsung menangkap dan mengamankan INS selaku penyedia tempat kemudian dimintai keterangan.
Praktek judi sabung ayam, dijalankan dengan bermodus, ayam yang hendak diadu terlebih dahulu dipasangkan taji selanjutnya para pemain memasang uang taruhan. Yang masuk dalam kategoro menang ditentukan dari ayam yang berhasil mematikan lawannya.
Dari keterangan yang didapatkan, selaku bandar INS mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari hasil taruhan.
INS ternyata telah mengoperasikan tempat itu sejak tiga bulan lalu dan mengakibatkan para pemain makin banyak yang berdatangan.
"Omset sehari Rp 3 juta , tergantung ramai atau sepinya. Kalau ramai lebih banyak lagi jatah bandarnya,’’ katanya.
Selain mengamankan bandar pihaknya juga mengamankan puluhan barang bukti, sehingga dari kjadian itu INS terancam jeratan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Semoga ini jadi peringatan keras bagi pemain ataupun bandar," Tutupnya.

Post a Comment