Iklan

terkini

DPRD Siap Bahas KUA PPAS 2027 dan Setujui Dua Raperda

Penulis : nusrapost.com
Tuesday, August 11, 2026, August 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T00:31:57Z


Nusrapost.com -- Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menghadiri Rapat Paripurna XIII Masa Sidang III Rapat Kesatu, Senin (10/8). Pada rapat tersebut Bupati menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta penunjukan Badan Anggaran DPRD untuk pembahasan bersama.


Dalam penyampaiannya, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menegaskan komitmen melanjutkan program prioritas, mempercepat pembangunan melalui pola tahun jamak, dan menciptakan iklim investasi melalui peningkatan nilai tambah sektor unggulan.


Secara garis besar, proyeksi pendapatan daerah diusulkan sebesar Rp 3,176 triliun lebih, terdiri dari PAD sekitar Rp 602 miliar lebih dan pendapatan transfer sekitar Rp 2,554 triliun lebih. Belanja daerah dianggarkan seimbang pada Rp 3,176 triliun lebih, dengan alokasi utama: belanja pegawai Rp 1,325 triliun lebih, belanja barang dan jasa Rp 1,017 triliun lebih, dan belanja modal Rp 298 miliar lebih. Dialoaksikan pula subsidi, hibah, bantuan sosial, serta dana bagi hasil dan dana desa untuk 239 desa.


Karena ketentuan resmi alokasi transfer pusat untuk 2027 belum keluar, proyeksi pendapatan transfer dalam KUA-PPAS mengacu pada alokasi 2026 dan akan disesuaikan setelah kebijakan pusat ditetapkan.


Pemerintah Kabupaten dan DPRD berkomitmen menyelesaikan pembahasan secara transparan dan tepat waktu demi percepatan penetapan APBD 2027.


Pada hari yang sama digelar pula rapat paripurna XII masa sidang III rapat ke-4 dalam rangka persetujuan penetapan raperda tentang penyelenggaraan sistem perbukuan dan raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa. DPRD Kabupaten Lombok Timur pada rapat tersebut menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Persetujuan ini disampaikan setelah laporan gabungan pembahasan oleh Gabungan Komisi Kesatu dan Gabungan Komisi Kedua.


Pembentukan gabungan komisi dilakukan melalui Keputusan Pimpinan DPRD pada 28 Juli 2026 lalu. Gabungan Komisi Kesatu membahas perubahan Perda Pilkades, sementara Gabungan Komisi Kedua membahas Raperda sistem perbukuan. Kedua gabungan komisi kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan bersama Tim Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menuntut penyesuaian terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2015. Dalam draf perubahan yang diajukan Pemerintah Daerah terdapat 30 item penyesuaian. Secara umum pembahasan berjalan lancar dan sedikit perbedaan pendapat. 


Dua poin penting yang disempurnakan adalah, ketentuan calon dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Awalnya rancangan mewajibkan PPPK mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon, namun setelah kajian berdasarkan rujukan Kepala BKN, disepakati PPPK wajib mengundurkan diri hanya jika telah ditetapkan sebagai pemenang. Ketentuan ini dimasukkan untuk menciptakan keadilan bagi PPPK yang mencalonkan diri.


Mekanisme penentuan pemenang bila terjadi perolehan suara sama, disepakati mengadopsi kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang calon terpilih. Pemenang ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas, dengan rincian penentuan melalui sebaran TPS terbanyak, jumlah suara sah terbanyak di TPS dengan DPT terbanyak, lalu jumlah suara sah terbanyak di TPS dengan partisipasi pemilih terbanyak.


Perubahan redaksional dan teknis lain juga disepakati, antara lain penyempurnaan konsiderans, penghapusan beberapa dasar hukum yang tidak relevan, penajaman definisi Pemerintah Desa dan BPD sesuai praktik di Lombok Timur, penambahan penjelasan terkait Pilkades serentak atau pemungutan suara yang akan dilaksanakan tahun 2027, serta penyederhanaan dan penjelasan beberapa pasal teknis seperti Pasal 19A dan Pasal 40.


Sementara itu Pembahasan Raperda sistem perbukuan relatif bersifat redaksional karena substansi Raperda telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 serta teknis penyusunan perundang-undangan. Hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi NTB pada 6 Agustus 2026 juga menyatakan bahwa substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 


Kedua Raperda telah diajukan kepada Gubernur NTB untuk fasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Hasil fasilitasi diperoleh pada 6 Agustus 2026 yang menyatakan kedua rancangan tidak bertentangan secara substansi dengan peraturan perundang-undangan. DPRD berharap Pemerintah Daerah segera menyusun Peraturan Bupati jika diperlukan sebagai petunjuk pelaksanaan, khususnya untuk pelaksanaan pilkades serentak di 157 desa pada awal 2027. DPRD juga mengingatkan agar tindak lanjut penerbitan peraturan pelaksana bagi perda-perda sebelumnya lebih diintensifkan.


Menanggapi laporan tersebut, Bupati menyampaikan pendapat akhir dan mengapresiasi kerja DPRD dan Tim Pemerintah Daerah. Bupati menegaskan perubahan pada Pasal 19A yang memberi keringanan bagi PPPK mereka tidak wajib mengundurkan diri saat mendaftar, melainkan jika terpilih sebagai bentuk keadilan. Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat desa untuk menyukseskan pilkades serentak 2027 dengan menjaga persatuan, memegang teguh aturan, dan memanfaatkan mekanisme hukum bila terjadi sengketa.


Dengan persetujuan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melangkah ke tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah dan penyusunan petunjuk pelaksanaan. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan membangun sistem perbukuan yang mendukung peningkatan literasi di Lombok Timur.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Siap Bahas KUA PPAS 2027 dan Setujui Dua Raperda

Terupdate

Topik Populer

Iklan