Kadis Koperasi UKM Lotim : Penyaluran Bantuan UMKM Sesuai Prosedur

Kadis Koperasi UKM Lotim : Penyaluran Bantuan UMKM Sesuai Prosedur

Baiq Farida Apriani Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lombok Timur

Nusrapost.com -- Polemik Penyaluran Bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Lombok Timur terus mencuat, bearagam protes dari kalangan masyarakat yang tidak tercover dalam bantuan tersebutpun begitu banyak berseliweran di medsos, dan banyak yang meninilai bantuan tersebut tidak tepat sasaran.

Buntut dari itu, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lombok Timur, Baiq Farida Apriani saat di konfirmasi Jum'at (28/11/2025) mengatakan bahwa seluruh proses dalam penyaluran bantuan tersebut diyakininya telah melalui prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, dinamika di lapangan wajar terjadi mengingat jumlah usulan yang masuk sangat besar, sementara kemampuan verifikasi terbatas.

“Yang tidak layak bisa saja dianggap layak, dan yang layak tidak mendapatkan, karena ini kan sudah barang terjadi. Kalau kita kembali mengulang dari awal, tentu tidak akan pernah selesai,” ucapanya.

Ia menyebutkan bahwa, rizki setiap orang sudah diatur Tuhan, sehingga jika belum mendapatkan bantuan kali ini, masyarakat tetap berpeluang memperoleh program lain di masa mendatang. 

“Program pemerintah bisa saja hadir dalam bentuk berbeda dan mungkin lebih baik,” katanya

Farida beberkan bahwa proses penerimaan usulan dilakukan secara terbuka. Dinas telah mengirim surat resmi kepada seluruh desa dan kelurahan pada Maret lalu, yang berisi pemberitahuan mengenai adanya bantuan modal UMKM dan imbauan agar masyarakat mengajukan proposal tanpa dipungut biaya.

“Bahasa dalam surat itu jelas, semua desa sudah dilayangkan pada jauh-jauh hari. Mungkin saja informasinya tidak sampai ke masyarakat,” tuturnya

Ia juga menegaskan bahwa perangkat desa semestinya mengetahui warganya yang mengajukan bantuan, sebab setiap pengusul wajib melampirkan surat keterangan usaha dari desa. 

Namun, fakta di lapangan kata Farida, tidak selalu demikian, karena setelah proposal diterima, sebagian warga tidak melapor kembali ke desa ketika bantuan cair.

Menanggapi isu kerabat pejabat desa atau pihak tertentu yang memperoleh bantuan, Kadis menegaskan bahwa proses verifikasi tidak didasarkan pada hubungan keluarga.

“Usulan mencapai 50 ribu orang, sedangkan kita manusia punya keterbatasan. Saat verifikasi, kita tidak melihat itu kerabat siapa. Yang penting ada usaha dan memenuhi persyaratan, maka bisa tercover dalam verifikasi,” jelasnya.

Terkait kemungkinan data NIK tidak cocok saat pencairan, Farida mengatakan hal itu telah diminimalisasi melalui sinkronisasi saat penandatanganan SPJ.

“Kalau NIK dan nama tidak sama, itu tidak bisa masuk. Tapi sejauh ini hampir tidak ada yang tidak cocok. Yang sering terjadi justru masalah nomor rekening mati atau salah ketik,” ungkapnya.

Apabila rekening bermasalah, pemilik bantuan wajib memperbaikinya, karena dana transfer masuk langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa melalui dinas.

Farida menuturkan bahwa bantuan modal UMKM yang diterima masyarakat berada di kisaran 640 ribu per orang dan Proses pencairan dilakukan per kecamatan dan diajukan ke PPKA setelah SPJ lengkap.

“Begitu selesai satu kecamatan, kita langsung ajukan. Karena ini kan masuk ke rekening pribadi masing-masing,” pungkasnya (*).

Tags

Post a Comment