Gandeng Karta Pringgajurang, Panwascam Montong Gading Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif

Gandeng Karta Pringgajurang, Panwascam Montong Gading Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif


Lombok Timur Nusrapost.com -- Sebagai upaya dalam mengawal proses tahapan pemilihan umum yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Montong Gading bekerja sama dengan Karang Taruna "Naga Sunting" Desa Pringgajurang melakukan sosialisasi pengawasan pemilu Partisipatif. 

Kegiatan tersebut berlangsung di depan kantor desa Pringgajurang Rabu (22/3/2023), dihadiri oleh beberapa unsur komunitas pemuda dan tokoh masyarakat setempat.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Montong Gading Sandy Ari Wijaya disela-sela kegiatan itu menyampaikan bahwa, Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat 6 yang mengatakan bahwa “Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara” dari ketentuan tersebut kemudian disusunlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam aturan ini, setelah sebelumnya beberapa tahapan sudah dilalui, baik pendaftaran partai politik peserta pemilu, yang dilanjutkan dengan verifikasi keanggotaan Partai Politik, Pendaftaran calon perorangan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang kemudian di verifikasi administrasi. Kini, tahapan itupun telah memasuki pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran data Pemilih atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemutahiran data pemilih ini, dilakukan dengan cara dor to dor (Pintu ke Pintu) mendatangi rumah masyarakat untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang nantinya menjadi data valid pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Data yang dicoklit ini, didasarkan dari Daftar Agregat Kependudukan per Kecematan (DAK2) yang diberikan oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) kepada KPU. 

"Tahapan yang telah dilalui ini, penting dilakukan pengawasan dengan melibatkan komunitas pemuda dan semua stackholder yang ada, untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tidak didata,"ungkapnya.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan adalah untuk memberikan pembelajaran pada masyarakat mengenai pentingnya menyalurkan hak pilihnya di hari pemungutan suara nantinya, dengan tidak golput. 

Bila terdapat masyarakat yang memang belum masuk menjadi bagian dari pemilih atau tidak pernah didatangi oleh petugas Pemutahiran data pemilih. Pihaknya telah membuat posko pengaduan yang berada sekretariat Panwaslu kecamatan. 

Demikian pula, dalam hal Coklit, agar proses tersebut berjalan sesuai aturan tanpa ada penyimpangan, penyelenggara Pemilu tidak diperkenankan melakukan malapraktik dan fraud (kecurangan Pemilu), serta maladministrasi (kesalahan administrasi Pemilu). 

"Sebagai pemilik hak pilih, dalam pemilu nantinya, kita jangan sampai menyia-nyiakan hak suara hanya untuk iming-iming sementara. Dalam artian kita harus memberikan suara kita kepada calon yang tepat. Karena pemimpin adalah cerminan dari rakyatnya,"ungkapnya.

Sementara itu, Fitriani Dewiana dari Karang Taruna Naga Sunting Desa Pringgajurang menyambut baik apa yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan Montong Gading. Dimana dengan hadirnya sosialisasi ini, masyarakat kami diwilayah Desa Pringgajurang menjadi tahu tahapan proses pemilihan umum yang tengah berlangsung sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. 

"Intinya kami siap berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2024 dan ikut terlibat dalam mensukseskannya,"Singkatnya (np).

Tags

Post a Comment