Jokowi Umumkan Pengalihan Subsidi BBM,Ini Tujuannya.

Jokowi Umumkan Pengalihan Subsidi BBM,Ini Tujuannya.

Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri saat menyampaikan pernyataan perihal pengalihan subsidi BBM, Sabtu (03/09/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.


Jakarta Nusraost.com -- Pemerintah secara resmi mengumumkan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Yang mana Pengalihan itu bertujuan agar subsidi yang diberikan pada masyarakat menjadi lebih tepat sasaran. Sebab selama ini lebih dari 70 persen subsidi tersebut justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang terkategori mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.

"Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (03/09/2022) siang, di Istana Merdeka, Jakarta saat menyampaikan pengumuman pengalihan subsidi BBM seperti dilansir nusrapost.com Minggu (4/9).

Ia mengatakan, di tengah lonjakan harga global, pemerintah telah berupaya untuk menekan harga BBM agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Yang mana pada anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 pun telah meningkat tiga kali lipat, yakni dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

Dengan pengalihan subsidi BBM ini, lanjut Jokowi pemerintah menambahkan bantalan sosial bagi masyarakat. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dengan total sebesar Rp12,4 triliun. Yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, sebesar Rp150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan.

Selain itu, Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun yang diperuntukkan bagi 16 juta pekerja.

“Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu,” ujarnya.

Di samping itu, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan.

“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.(**)

Tags

Post a Comment