Tiga Pemuda Di Kecamatan Kopang Gilir Gadis Di Bawah Umur.

Tiga Pemuda Di Kecamatan Kopang Gilir Gadis Di Bawah Umur.



LOMBOK TENGAH NTB Nusrapost.com -- Tiga orang pemuda di wilayah Kecamatan Kopang Lombok Tengah yakni masing-masing inisial PMD (20) tahun alamat Dusun Lendang Lok Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang. Kemudian IH (18) tahun Alamat Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang dan JS (18) tahun Alamat  Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, menyetubuhi seorang gadis dibawah umur dengan cara digilir. Buntut dari itu mereka kemudian di ringkus Polisi.


"Penangkapan ketiga pelaku persetubuhan  anak dibawah umur ini terjadi Sabtu (25/9) sekitar pukul 21.30 Wita, Dasar penangkapannya adalah LP/B/364/IX/2021/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT," terang Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono,  S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk.


Ia menyebutkan, Korban inisial EJ (16) tahun Alamat Dusun Gelondong Kelurahan Panji Sari Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, waktu dan Tempat Kejadiannya pada hari Kamis (16/9) di  Dusun lendang lok Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang.


Kronologis Kejadian lanjut Redho yakni pada Rabu (15/9) sekitar pukul 14.00 wita korban diajak oleh pacarnya inisial PMD ditemani oleh temanya inisial IH dan inisial JS untuk berfoto di embung Sade, setelah selesai berfoto korban di ajak kerumahnya di Dusun lendang lok Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran.


"Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melapor ke SPKT Polres Lombok Tengah,"terangnya


Ke tiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan dari hasil introgasi ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran, selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Akibat  perbuatannya Ketiga pelaku dijerat Pasal 76d Jo 81 ayat (1 ) dan atau ayat ( 2 ) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Tutup Kasat (np)

Tags

Post a Comment