Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi Terbanyak Dari KLU

Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi Terbanyak Dari KLU


MATARAM NTB Nusrapost.com -- Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo Sitepu SH telah menetapkan 12 orang tersangka kasus korupsi dari 3 perkara yang telah ditingkatkan pada tahap penyidikan pertengahan tahun ini.


Penandatanganan surat perintah penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (22/9) setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejati NTB melakukan ekspose perkara dihadapan unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB Selasa tanggal (21/9).


Ketiga perkara tersebut adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada rehabilitasi Gedung Asrama Haji tahun anggaran 2019 dengan hasil perhitungan kerugian keuangam Negara sebesar Rp. 2.651.636.702,-,  dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara Tahun 2019 dengan perhitungan  Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.  1.757.522.230,33 serta dugaan penyimpangan pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dengan perhitungan  kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 742.757.112,79.


Masing-masing tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yakni untuk Perkara Dugaan Korupsi pada Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok  Tahun Anggaran 2019 terdiri dari 3 (tiga) orang Tersangka dengan inisial yakni AAF selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun 2019, DEK selaku Direktur CV. Kerta Agung dan WSB, wiraswasta.


Tersangka pada perkara dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 yang terdiri dari 4 orang tersangka, masing-masing dengan inisial SH, selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dikes KLU DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia) dan DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas).


Selanjutnya Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD KLU ditetapkan 5 orang Tersangka  dengan inisial sebagai berikut SH, selaku Direktur RSUD KLU, HZ, selaku PPK pada RSUD KLU, MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia). LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas). DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.


"Dengan telah ditetapkannya tersangka pada ketiga perkara korupsi tersebut, maka tahapan selanjutnya team penyidik pidsus Kejati NTB  akan melakukan  pemeriksaan tersangka tersebut mulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya,"jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, SH.,MH melalui rilisnya 

Tags

Post a Comment