2 Orang Pelaku Curanmor Di Wilayah Pekat Terancam 7 Tahun Penjara

2 Orang Pelaku Curanmor Di Wilayah Pekat Terancam 7 Tahun Penjara


DOMPU NTB Nusrapost.com -- Anggota Opsnal Unit Reskrim dan anggota Piket Polsek pekat yang dipimpin oleh Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan hidayat, S.Sos nerhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Siladarma Desa Tambora Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu Rabu (08/08/2021).


Kejadian itu berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor pada dusun dimaksud.

"Adanya informasi ini, Kami memerintahkan anggota untuk membantu mengejar pelaku karena informasinya sedang dikejar oleh masyarakat dan melarikan diri ke arah timur,"
Terang Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan hidayat, S.Sos melalui rilisnya Jum'at (10/9).

Selain itu, Ia juga meminta jajarannya untuk  menghubungi anggota Pospol Doropeti guna menghadang terduga pelaku yang dikabarkan kabur ke arah timur tersebut. Sekitar pukul 19.15 wita anggota Pospol Doropeti mendapat informasi dari beberapa warga bahwa ada seseorang yang mencurigakan membawa sepeda motor Honda Beat warna putih dan menyimpannya di semak semak.


Mengetahui hal tersebut Anggota Pospol Doropeti Brigadir Dediansyah bersama dengan Babinsa dan masyarakat melakukan pemantauan. Selang beberapa saat pelaku tiba-tiba datang untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkir.



Kemudian atas bantuan beberapa masyarakat anggota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa ada perlawanan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke mapolsek Pekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.



"Berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial JM dan SL aksi kejahatan itu, sudah sering dilakukan dan tidak hanya di wilayah Kecamatan pekat melainkan di wilayah lainnya juga," katanya



Lanjut dikatakan, sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku. Kedua Pelaku di tangkap di wilayah Doropeti saat sedang menyembunyikan barang Buti ke semak-semak akan tetapi dilihat sama anggota Pospol Doropeti.



Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit SPM Merk Honda Beat Stret warna putih, tanpa Nopol, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 2 (dua) pasang sandal jepit,1 (satu) buah topi warna hitam.


"Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya (np)

Tags

Post a Comment