Penyalahgunaan Pemberian Kredit di BPR Cabang Aikmel, Rugikan Negara Miliyaran Rupiah.

Penyalahgunaan Pemberian Kredit di BPR Cabang Aikmel, Rugikan Negara Miliyaran Rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur  Irwan Setiawan Wahyuhadi,SH,MH

LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com -- Kasus penyalahgunaan pemberian kredit di Bank Perkereditan Rakyat (BPR) cabang Aikmel tahun 2020 yang lalu, yang terindikasi merugikan negara miliyaran rupiah kini naik status ke penyelidikan, hal demikian diketahui setelah sebelumnya diadakan gelar perkara oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur bersama dengan semua jaksa.


"Jadi perhitungan sementara kerugian Negara sekitar 1 M," Sebut Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur  Irwan Setiawan Wahyuhadi,SH,MH Rabu (21/7).


Oleh karena itu, pihaknya berjanji untuk sesegera mungkin melalukan tindak lanjuti dengan pemanggilan beberapa saksi kemudian beberapa calon tersangka dan pihaknya juga akan meminta bantuan dari ahli kerugian Negara untuk melengkapi berkas.


Mengenai keterlibatan inisial dalam kasus tersebut diakui Irwan masih dalam ranah penyelidikan sehingga pihaknya masih belum bisa membeberkan. Adapun mengenai calon tersangka iapun berjanji akan memberitahukan setelah penyidikan umum yang dilakuknnya selesai baru akan disampaikan kembali.


"Kita ingin ada pengembalian kerugian Negara dalam kasus ini,"jelasnya.


Karena ini adalah anggran APBD II pihaknya akan koordinasi dengan insfektorat agar lebih cepat penyelesainnya.

Tags

Post a Comment