Tidak Kantongi Izin, Lomba Kicau Burung Di Rembige di Bubarkan

Tidak Kantongi Izin, Lomba Kicau Burung Di Rembige di Bubarkan

MATARAM NTB Nusrapost.com - Tindakan tegas diambil oleh Polsek Mataram dengan membubarkan paksa lomba kicau burung di Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.  

Lomba kicau burung yang menghadirkan massa dan peserta itu dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin serta memicu kerumunan. Tanpa basa-basi, petugas langsung membubarkan lomba yang digelar di Lesehan Goyang Lidah, Jalan Dakota Rembiga Kota Mataram. Lomba itu, berlangsung hari Minggu (10/01/2020) sekitar pukul 12.45 Wita.

"Lomba ini, kami bubarkan karena tidak mengantongi izin dan berpotensi menghadirkan kerumunan,’’ ungkap Kapolsek Mataram, Kompol Rafles P Girsang, Minggu (10/01). 

Ia mengatakan pembubarannya sendiri, Setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya kegiatan lomba. Buntutnya, Gabungan piket fungsi Polsek Mataram bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung mendatangi lokasi dan langsung menemui ketua panitia.

Adapun ketua panitianya berasal dari Suranadi, Lombok Barat. Ia sempat mengaku sudah mengurus izin penyelenggaraan. Namun dari kepolisian maupun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram tidak memberikan izin. Tapi faktanya, panitia tetap nekat menyelenggarakan perlombaan, sehingga petugas langsung membubarkan perlombaan tanpa izin itu.

"Ini tidak ada izinnya dari Polsek Mataram maupun dari gugus tugas tapi tetap dilaksanakan meski tanpa izin. Gabungan piket fungsi bersama Bhabinkamtibmas langsung saya minta kesana untuk dibubarkan. Tidak bisa seperti itu tanpa izin. Ini kita masih pandemi covid-19,’’ beber Rafles.

Fakta lain di TKP, bukan hanya tidak mengantongi izin. Lomba kicau burung itu juga melanggar protokol kesehatan covid-19. Banyak peserta lomba didapati petugas tidak menggunakan masker. Pelanggaran ini semakin nyata dan harus dibubarkan. Padahal kondisi covid-19 di Mataram terus bertambah. 

"Malah ini melanggar dan tidak patuh protokol kesehatan. Kita bubarkan lombanya,’’ tegas Kompol Rafles P Girsang.       

Karena dibubarkan petugas. Barang bukti burung dan sangkarnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mataram. Petugas memastikan memproses lomba kicau burung yang tidak mengantongi izin dan melanggar protokol kesehatan itu.

‘’Ketua panitianya juga saya perintahkan untuk dibawa ke Polsek Mataram untuk dimintai keterangan tentang kegiatan itu. Kita bubarkan ini juga untuk pencegahan covid,’’ katanya. (np)

Tags

Post a Comment