Pelaku Curat di Bar My Happy Place Gili Air Di Bekuk Polisi

Pelaku Curat di Bar My Happy Place Gili Air Di Bekuk Polisi

Lokasi Gili Air Lombok Utara

LOMBOK UTARA NTB Nusrapost.com - Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara bersama Pos Pol Gili Air Subsektor Gili indah Sek Pemenang berhasil membekuk satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara.

Korban bernama I Nyoman Budiarsa Negara Laki-laki (38) tahun. Pelaku MH alias Kilam ,Laki-laki (37) tahun dan dua orang kawannya berinisial SI dan AI yang kini menjadi Dalam Pencarian Orang (DPO). Minggu (24/1).              

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., mengatakan, kronologi kejadian pada Bulan Agustus 2020 lalu, dimana salah seorang warga bernama Sam menitip Bar Resto beserta satu buah Speed Boat dan mesin Speed boat merk yamaha 40 PK di Gudang Bar My Happy Place.

Pada hari Rabu (20/1) Sekitar jam 16.30 Wita korban masuk ke dalam Bar My Happy Place, lalu korban melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak dan langsung mengecek barang-barang tetapi sudah tidak ada.

"Barang yang hilang berupa Satu buah Mesin Speed Boat merek Yamaha 40 PK dan 3 Dus Minuman luar negeri berbagai Merek dengan total kerugian mencapai Lima Puluh Juta Rupiah,"Sebutnya.

Buntut dari itu, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dengan nomor LP/12/I/2021/NTB/Res.Lombok Utara.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma Sat Reskrim Lombok Utara langsung koordinasi dan Back Up Pospol Gili Air dan Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat Gili Air melakukan pencarian Barang Bukti (BB) yang hilang tersebut dan menutup jalur akses pengiriman barang ke wilayah Pemenang.

Kemudian pada Hari Kamis(21/1) piket Pospol Gili Air Subsektor dan semua elemen Masyarakat Dusun Gili Air yang di pimpin Kadus Gili Air berhasil menemukan BB Mesin Speed Boat tersebut di samping kuburan Umum Gili Air. Setelah di cocokkan dengan milik korban yang hilang akhirnya korban meng iya kan bahwa barang itu adalah miliknya.

Dari itu lanjut Anton Rama, Timnya langsung bergerak untuk lidik dan mengumpulkan informasi dari masyarakat dan berdasarkan informasi yang didapat akhirnya, Timnya berhasil mengantongi nama-nama di duga tersangka sebanyak tiga orang.

Pada Minggu (24/1) tim berhasil mengamankan MH selanjutnya, setelah di lakukan Introgasi. MH mengakui perbuatannya bersama dengan saudara SI dan AI sebagai pencongkel dengan Obeng, mereka berdua masih dalam pengejaran ( DPO ).

Barang Bukti ( BB ) Satu Unit Unit Mesin Speed Boat 40 PK Merek Yamaha Dengan Nosin : E40GMH 6F6K L 111 2752 Warna Biru, 4 Buah Botol Bekas Minuman Merek Mancino Vermaoth, Plantation, Vodca Island, milik korban yang habis di minum.

Tim langsung membawa tersangka menyebrang ke pelabuhan bangsal pemenang guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, sebab Masyarakat Gili Air sudah resah dengan kelakuan tersangka.

"Tim kemudian langsung membawa tersangka MH ke mako sat Reskrim Res lombok Utara untuk Proses lebih lanjut,"tutup Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K. (np)

Tags

Post a Comment