Nodai Anak Tiri Bertahun-tahun, M.Ali Terancam 20 Tahun Penjara.

Nodai Anak Tiri Bertahun-tahun, M.Ali Terancam 20 Tahun Penjara.


KOTA BIMA NTB Nusrapost.com  - Diduga menggagahi anak tirinya selama beberapa tahun. M Ali, (38) tahun warga Desa Riamau Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, terancam mendekam di hotel prodeo selama 20 tahun.

"Ternyata anak nya ini digitukan sejak kelas 6 SD. Baru terbongkar sekarang," ungkap Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafruddin kepada wartawan Rabu (19/01).

Terungkapnya kasus tersebut Jelas Syafruddin, kala anak tiri (korban) yang kini duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut, menceritakan kelakuan bejat bapak tirinya ke salah seorang teman dekatnya yang kemudian diketahui ibu kandungnya atau istri dari tersangka serta keluarga besarnya.

Tidak terima dengan kelakukan bejat suaminya, Ibu kandung beserta keluarganya kemudian langsung melapor ke SPKT terdekat sehingga kini kasusnya langsung di lidik. Atas kelakuannya itu ancaman terhadap pria bertubuh ceking itu akan diganjar pasal berlapis, yakni hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pengakuan korban sudah diakui juga oleh tersangka dan dilakukan berkali-kali hingga kami langsung menetapkan status tersangka," terangnya didampingi Kasat Reskrim dan jajarannya.

Ia mengaku dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi, mulai dari ibu kandung korban, teman dekat serta saudara korban yang sempat melihat kelakuan bejat bapak tirinya.

Dari itu, ada sejumlah pasal berlapis yang diganjar pada tersangka yakni mulai dari Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 76 D atau pasal 76 E nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terbongkarnya kasus ini tutur Wakapolres,saat pria yang kesehariannya sebagai petani tersebut nekat menggarap anak tirinya di ladang yang jauh dari perkampungan pada Jumat (16/01) lalu. Padahal saat itu, korban baru pulang sekolah dan masih berseragam.

"Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat membekuk pelaku di rumahnya di Desa Riamau tanpa perlawanan,"tuturnya.

Selain mengamankan pelaku pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban pada saat kejadian serta pakaian pelaku. Kasusnya akan terus didalami dan diproses secara cepat. (np) 

Tags

Post a Comment