Polisi Berhasil Bongkar Penjulan Hasil curian Lewat Medsos dan 3 Pelaku diamankan.

Polisi Berhasil Bongkar Penjulan Hasil curian Lewat Medsos dan 3 Pelaku diamankan.



LOMBOK BARAT - Tim Opsnal Polsek Kediri Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi beberapa waktu yang lalu, Senin (28/9), Korban seorang seorang wanita 36 tahun warga Dusun Gelogor Tengah Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. Korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek kediri pada Kamis (1/10)

Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK saat konferensi pers mengatakan para pelaku diduga masuk ke dalam pekarangan rumah milik korban, kemudian membawa kabur barang milik korban, Senin (12/10).

“Adapun barang milik korban yang berhasil diambil pelaku yaitu sepeda Merk Thrill warna orange yang terparkir di teras depan rumah korban,” ungkapnya.

Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.5 juta dan menindak lanjuti laporkan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap pelaku pencurian dimaksud.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team Dukep melalui Medsos Facebook, di beberapa Group Jual Beli Online (JBO), akhirnya menemukan titik terang dan diperoleh informasi bahwa barang curian itu sudah dikuasai seseorang dari wilayah Rumak Kediri yang kemudian langsung diamankan penyidik sebagai Barang Bukti.

Dari keterangan orang yang menguasai barang itu, diperoleh informasi bahwa Ia memperolehnya dengan cara membeli lewat online yakni media sosial FB di salah satu grup JBO yang di-posting oleh akun Ewokk pirit.

Dari akun itu, Kemudian dilakukan pendalaman dan pemiliknya berhasil teridentifikasi dengan inisial KA.

Pengakuan pelaku barang yang berupa  sepeda gayung tersebut  diperoleh dari tersangka yang berinisial WA dan MIP.

Ia hanya disuruh memposting barang itu, melalui medsos kemudian dibayar melalui COD di depan Asrama Haji Mataram.

Dan uang hasil penjualan dibagi bersama WA, MIP, dan AN, pada hari senin (28/9).

Para terduga pelaku mengakui telah mengambil barag sepeda milik korban, saat ia tengah melintas berbonceng tiga, menggunakan sepeda motor beat di depan TKP.

“Ketika melihat ada sepeda, para pelaku langsung membagi peran, ada yang masuk mengambil sepeda, satu yang berjaga di gang depan TKP dan lagi satu menjaga atau mengawasi sekitar TKP dari jalan raya,” terangnya.

Setelah berhasil mengambil sepeda tersebut dibawa ke rumah WA, kemudian meminta KA untuk menjualkan melalui akun FB JBO.

Hasil penjualan sepeda tersebut sebesar 2.95 juta, dibagi bertiga dan digunakan utk belanja sehari - hari dan dibelikan HP untuk kepentingan bertiga.

Para pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Lobar.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Sepeda merk THRILL warna Orange, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Atas pebutannya, tersangka MIP dijerat dengan 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sedangkan tersangka AN dan WA dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Membantu melakukan Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"tutupnya.

Tags

Post a Comment