Pelaku Tindak Pidana Curat di tangkap Polsek Pringgabaya

Pelaku Tindak Pidana Curat di tangkap Polsek Pringgabaya

LOMBOK TIMUR  - Polisi Sektor (Polsek) Pringgabaya Lombok Timur berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Identitas pelaku berinisial S Bin S Laki-laki (39) Tahun beralamat di Dusun Otak Desa, Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. 


"Kejadian pencuriannya pada senin (12/10) sekitar pukul 03.10 Wita dirumah salah seorang warga," Sebut Kapolsek Pringgasela melalui Kasubag Humas Polres Lombok Timur L.Jaharudin Selasa (13/10).


Penangkapannya, bermula dari laporan korban berinisial R perempuan (39) tahun yang beralamat sama dengan pelaku. kemudian dari laporan tersebut anggota polsek pringgabaya langsung menelusuri kebenaran dari laporannya. 


Pengungkapan kasus itu, berawal dari informasi yang didapatkannya dari salah seorang pengusaha pegadaian barang elektronik berinisial G yang telah menerima barang gadai dari S berupa sebuah Televisi dan Hand Phone (HP) pada Selasa (13/10) Sekitar Pukul 11.30 Wita .Dari Pengakuan G, selanjutnya Anggota Intelkan Polsek Pringgabaya di pimpin kanit IK melakukan penangkapan terhadap pelaku S yang selanjutnya di bawa ke Polsek setempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar 4.6 juta.  


Diketahui pelaku S menggadaikan HP dan 1 unit televisi kepada G sebesar Rp. 1.5 Juta sedangkan 1 buah Hp merk Nokia dijual pelaku pada LH seharga 50 ribu.


"Saat ini Pelaku dan Barang Bukti di amankan di Polsek Pringgabaya guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut (Np).

Tags

Post a Comment