Gelar Operasi Yustisi Covid-19, Polres Bima Jaring 393 pelanggar

Gelar Operasi Yustisi Covid-19, Polres Bima Jaring 393 pelanggar

 


BIMA - Mencegah penyebaran  pandemi Covid - 19  di keluarkan  autran berupa Inpres Nomor 6 Tahun 2020  dan Pergub Nomor 7 tahun 2020  yang mengatur tentang penanggulangan pentyakit menular dan sanksi hukum bagi pelanggar  protokol kesehatan, Personil  Kodim 1608/Bima dan Polres Bima.

Menggelar Operasi yustisi di Pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo Rabu, (14/10) mulai pukul 09.00 wita s/d pukul 11.00 wita   .

Kasubbag Humas  Polres Bima Akp Hanafi  menyampaikan dalam pelaksanaan Operasi yustisi tersebut Tim telah menjaring pelanggar sebanyak  393 orang  dengan sanksi Sosial  sebanyak 13 orang  dan teguran  sebanyak  280 orang . Sanksi Sosial yang di  berikan berupa mengucapkan Pancasila dan Push up dan berupa teguran lisan.

“Kami selalu mengajak dan menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan  dan memperhatikan 3 M memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir,”Singkkatnya.

Tags

Post a Comment