Gelar Operasi Yustisi Covid-19, Polres Bima Jaring 393 pelanggar
BIMA - Mencegah penyebaran pandemi Covid - 19 di keluarkan autran berupa Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur tentang penanggulangan pentyakit menular dan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, Personil Kodim 1608/Bima dan Polres Bima.
Menggelar Operasi yustisi di Pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo Rabu, (14/10) mulai pukul 09.00 wita s/d pukul 11.00 wita .
Kasubbag Humas Polres Bima Akp Hanafi menyampaikan dalam pelaksanaan Operasi yustisi tersebut Tim telah menjaring pelanggar sebanyak 393 orang dengan sanksi Sosial sebanyak 13 orang dan teguran sebanyak 280 orang . Sanksi Sosial yang di berikan berupa mengucapkan Pancasila dan Push up dan berupa teguran lisan.
“Kami selalu mengajak dan menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan memperhatikan 3 M memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir,”Singkkatnya.

Post a Comment