Translate

Gondol Laptop, Ponsel Hingga Berangkas Berharga Majikannya, Seorang ART Asal Lombok Timur Di Borgol Polisi

Gondol Laptop, Ponsel Hingga Berangkas Berharga Majikannya, Seorang ART Asal Lombok Timur Di Borgol Polisi

ART Asal Lombok Timur yang  Gondol Laptop, Ponsel Hingga Berangkas Berharga Majikannya

Nusrapost.com --  Diduga curi barang berharga milik majikannya. Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial HH (28),Asal Lombok Timur, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Ia diborgol tim Reskrim Polsek Sandubaya, setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) Kamis pagi (30/01).

Peristiwa tersebut terjadi saat majikan HH berada di luar kota, tepatnya melakukan perjalanan ke Jepang. Namun setibanya di rumah, korban mendapati brankas yang disimpan di dalam lemari kamar telah raib, di gondol beserta laptop dan ponsel. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi SIK., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya S., SH., mengungkapkan bahwa HH memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya. Terduga datang ke rumah majikan dengan alasan membersihkan rumah dan saat berada di dalam, ia tergoda mengambil barang berharga milik majikannya.

“Ia masuk ke kamar majikan, mengambil laptop, ponsel, kemudian membawa kabur brankas berisi uang tunai dalam mata uang rupiah serta dolar, juga beberapa surat penting," jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, keberadaan HH berhasil dilacak, dan ia ditangkap di rumah majikan barunya di wilayah Kecamatan Ampenan.

"Dari tangan terduga, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa brankas, sebuah parang besar yang digunakan untuk membukanya, surat-surat penting, serta laptop yang sempat digadaikan oleh pelaku," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, HH mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi serta melihat adanya kesempatan.

Kini, HH harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Redaksi nusrapost.com

Tags

Post a Comment