Bupati Lotim Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan

Bupati Lotim Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan


Lombok Timur Nusrapost.com -- Agar lebih khidmatnya pelaksanaan Ibadah Puasa serta tetap terpeliharanya disiplin kerja/jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Penjabat Bupati H.M Juaini Taofik mengeluarkan surat edaran Nomor: 000.8.3/ 15 1ORG/2024 tentang jam kerja Perangkat daerah,Camat,Lurah/Kepala Desa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur selama bulan suci Ramadhan 1445 H.

Surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal (3) Ayat (4) Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Adapun ketentuan itu :

 1. Jam kerja selama bulan Ramadhan ditetapkan sebagai berikut : Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 15.45 Wita. Hari Jum'at Pukul 08.00-11.30 Wita. Sementara Waktu Istirahat dimulai pukul 12.00 - 12.30 Wita.

2. Apel pagi dan apel sore ditiadakan.

3. Jumlah jam kerja bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 H adalah 32 (tiga puluh dua) jam dan 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.

4. Ketentuan jam kerja sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 (dua) tidak berlaku bagi Perangkat Daerah yang mempunyai jam kerja khusus atau tersendiri yang sifatnya pelayanan umum, untuk itu kepada setiap Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2024 dan sudah di tanda tangan dan berstempel. (*)

Ikuti kami di google news

Tags

Post a Comment