Bupati Lotim Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan
Lombok Timur Nusrapost.com --
Agar lebih khidmatnya pelaksanaan Ibadah Puasa serta tetap terpeliharanya
disiplin kerja/jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur.
Penjabat Bupati H.M Juaini Taofik
mengeluarkan surat edaran Nomor: 000.8.3/ 15 1ORG/2024 tentang jam kerja
Perangkat daerah,Camat,Lurah/Kepala Desa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok
Timur selama bulan suci Ramadhan 1445 H.
Surat tersebut telah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal (3) Ayat (4) Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor
24 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
Adapun ketentuan itu :
1. Jam kerja selama bulan Ramadhan ditetapkan
sebagai berikut : Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 15.45 Wita. Hari Jum'at
Pukul 08.00-11.30 Wita. Sementara Waktu Istirahat dimulai pukul 12.00 - 12.30
Wita.
2. Apel pagi dan apel sore
ditiadakan.
3. Jumlah jam kerja bagi
Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama
bulan Ramadhan 1445 H adalah 32 (tiga puluh dua) jam dan 30 (tiga puluh) menit
dalam 1 (satu) minggu.
4. Ketentuan jam kerja
sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 (dua) tidak berlaku bagi Perangkat
Daerah yang mempunyai jam kerja khusus atau tersendiri yang sifatnya pelayanan umum,
untuk itu kepada setiap Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan
agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat
dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan
pada tanggal 7 Maret 2024 dan sudah di tanda tangan dan berstempel. (*)
Ikuti kami di google news
Post a Comment